Tipu Pembeli, Oknum Penjual Emas Diamankan

oleh
HJ alias Akiong (35), warga Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jateng, tersangka kasus penipuan, kini ditahan di Mapolres Kebumen - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – HJ alias Akiong (35), warga Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jateng, ditangkap polisi unit reskrim Polsek Gombong, Kebumen, karena diduga sebagai pelaku kasus penipuan.

Karena perbuatannya, korban, yang merupakan warga Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor, Kebumen, mengalami kerugian hingga Rp 33 juta.

Penipuan yang dilakukan Akiong, dengan modus menjual perhiasan emas pada korban. Sesudah terjadi kesepakatan, tersangka menyerahkan perhiasan emas yang dimaksud dalam sebuah wadah. Namun ternyata, saat dibuka, dalam wadah tersebut berisi mur dan baut.

“Penipuan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Kamis (22/08) sekitar pukul 12.00 wib, di depan toko perhiasan Xuping, Ruko Pasar Wonokriyo, Gombong,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan saat konferensi pers, Jum’at (30/8).

Saat itu, kata Triwarso, korban berniat membeli perhiasan emas milik tersangka. Saat transaksi, seluruh emas sudah dicek dan ditimbang oleh korban, dan terjadi kesepakatan harga Rp 33 juta. Saat itu, setelah dicek, semuanya emas asli dengan kadar bermacam-macam.

“Modusnya, setelah korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka, kotak perhiasan diganti yang isinya mur baut serta paku. Kotak perhiasan yang diterima juga susah dibuka. Rupanya, itu trik tersangka untuk bisa secepatnya kabur,” ungkap Triwarso.

Tersangka diamankan pada Sabtu (25/08) sekitar pukul 20.00 WIB di Kabupaten Purworejo, dengan melibatkan Satreskrim Polres Purworejo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, emas seberat 91 gram, 4 kotak berbentuk hati, sebuah motor matic, serta 42 pasang plat nomor kendaraan bermotor palsu.

“Aksinya cukup rapih, setiap memasuki kabupaten lain plat nomor akan diganti dengan tanda nomor kendaraan sesuai daerah tersebut. Dari pengakuan tersangka, dia pernah terjerat kasus serupa setahun lalu,” terang Triwarso, yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno.

Dari kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News