KORANJURI.COM – Tersangka pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan ditangkap di Kota Mataram, NTB.
Tim Tabur Kejati Bali bersama Kejati NTB mengamankan Ni Wayan Sri Candri Yasa atau NWSCY (48). Pelaku sebelumnya sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik Kejari Tabanan.
“Diperiksa sebagai saksi di Kejati NTB. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Tabanan menetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah di kantor Kejati Denpasar, Rabu, 10 Juli 2024.
Zainur menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan tengah menangani kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020 di Kecamatan Kediri, Tabanan.
Berdasarkan surat perintah nomor Sprint – 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, tersangka NWSCY dipanggil secara sah hingga 3 kali. Pemanggilan terakhir pada 22 Mei 2024.
“Namun saudari NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan,” kata Zainur Arifin Syah.
Kejari Tabanan selanjutnya membuat tembusan pencarian kepada tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali. Dari pantauan intelijen Kejati Bali dan NTB, tersangka diketahui berada di Kota Mataram, NTB.
Tersangka sebelumnya dititipkan di Kejati NTB selama sehari. Selanjutnya, dibawa ke Bali pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi itu Ni Wayan Sri Candri Yasa bertugas sebagai salah satu tim verifikasi di PNPM Mandiri Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan.
Sesuai prosedur yang ada, proposal yang masuk diikuti dengan verifikasi faktual. Namun, standar operasional prosedur itu tidak dijalankan oleh tersangka hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 milyar. Tersangka sendiri diketahui telah 6 bulan berada di Kota Mataram, NTB. (Way)