KORANJURI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tak berbanding lurus dengan berkurangnya aksi kejahatan di Jakarta. Justru kejahatan jalanan semakin marak.
Para pelaku street crime itu juga semakin berani melakukannya kepada siapapun. Terkait hal itu, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 2 tersangka yang merampas telepon genggam di Jalan Tipar Cakung Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (19/4/2020) subuh.
“2 tersangka yang berhasil kita amankan berinisial WDF dan MSA,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian, Senin, 20 April 2020.
Dijelaskan Arie, para tersangka tersebut kedapatan melakukan perampasan kepada korban yang berada di pinggir jalan. Pelaku mengancam dengan sebilah celurit agar korban menyerahkan HP miliknya.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim Rajawali Polrestro Jaktim mengejar tersangka namun tersangka tidak mau menyerahkan diri.
“Maka diambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” jelas Arie.
Polisi mengamankan sebilah celurit, sebuah petasan dan satu unit sepeda motor matik bernopol B 4605 FNA. (Bob)