KORANJURI.COM – Pelaksanaan kegiatan pengawasan makanan dan minuman (mamin) yang dipusatkan di Pasar Ngori dan sejumlah toko di wilayah Kecamatan Banyuurip, menemukan beberapa jenis makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa.
Salah satu diantaranya minuman soda kemasan botol ukuran dua liter yang masa kedaluwarsanya sudah setahun, dan langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dituangkan dalam ember.
Minuman soda tersebut ditemukan Tim pembinaan dan pengawasan terpadu keamanan pangan beredar, yang dipimpin Dinas Kesehatan, Rabu (7/6), dengan anggota di dalamnya personil Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Humas Setda.
Selain minuman kedaluwarsa juga ditemukan, kue pia produksi Jawa Barat tidak terdapat label masa kedaluwarsa, kue bolu kedaluwarsa, berbagai jenis kue kering dan criping polosan tidak berlabel, kue basah kedaluwarsa, dll.
Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Ekaningtyas Skep Mers MM, tujuan kegiatan pembinaaan dan pengawasan untuk mengetahui besaran masalah potensi ancaman keamanan pangan, karena tidak memenuhi syarat (TMS), Tanpa Ijin Edar (TIE), kedaluwarsa, rusak dan sub standar.
Disamping itu, untuk mengetahui jenis penyimpangan yang dominan terjadi dan upaya bersama untuk mencari pemecahan masalah.
“Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini akan dilakukan di empat wilayah kecamatan yang berbeda dengan target perwilayah 5 – 8 toko serta pasar. Terutama yang yang belum pernah dilakukan pengawasan terpadu,” kata Ekaningtyas, yang didampingi Kasi farmasi Makanan dan minuman (Farmamin) Drs Triyanto APt MKes.
Ditambahkan Triyanto, produk makanan dan minuman yang diamati meliputi tanggal kedaluwarsa, keutuhan kemasan, fisik kerusakan pangan, kelengkapan label, indikasi pemalsuan izin edar, dan pangan kemasan tanpa izin edar.
“Kami lebih mengutamakan pada pembinaan untuk mengingatkan pedagang dalam melakukan pembelian barang untuk dijual kepada konsumen, supaya lebih teliti. Juga pedagang jangan mau menerima barang yang tidak jelas atau barang polosan tanpa label. Sebab secara hukum, pedagang yang bersangkutan termasuk mengedarkan,” jelasnya.
Terkait pemusnahan minuman kedaluwarsa, lanjut Triyanto sebagai upaya untuk mengingatkan pedagang agar mimuman maupun makanan yang sudah setahun kedaluwarsa sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Sehingga dilakukan pemusnahan supaya barang kedaluwarsa tersebut tidak dijual kembali.
Jon