KORANJURI.COM – Memasuki fase new normal atau tatanan kehidupan baru, sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Gianyar dipantau penerapannya memberlakukan protokol kesehatan.
Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3355 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru atau new normal yang serentak dimulai, Kamis, 9 Juli 2020.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, kegiatan pemantauan melibatkan sejumlah instansi.
“Kami dari tim gabungan Satpol PP, Disperindag, dan Dishub Gianyar melakukan pemantauan protokol kesehatan di 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Pemantauan dilakukan di Pasar Umum Gianyar, Pasar Umum Ubud, Pasar Umum Sukawati, Pasar Umum Tampaksiring, Pasar Umum Blahbatuh, Pasar Umum Tegallalang dan Pasar Umum Payangan.
SE 3355 tahun 2020 dan himbauan Gubernur Bali meminta jajaran GTPP Covid-19 memberikan perhatian pada tiga klaster penyebaran yakni, pasar tradisional, keluarga dan masyarakat.
Sedangkan pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru secara ketat.
Menurut Made Watha, dari hasil pemantauan yang dilakukan ke sejumlah pasar tradisional, hampir semuanya telah mentaati prosedur kesehatan normal baru
“Kami juga menurunkan petugas satpol PP setiap hari, untuk memantau dan berkoordinasi dengan pihak desa adat agar penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional tetap dilakukan,” jelas Watha.
Selain intensif dan berkoordinasi dengan gugus tugas, pihaknya melalui kepala pasar, setiap hari rutin mengingatkan pedagang, pembeli maupun pelaku pasar lainnya agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan, Kadis Perindag Kabupaten Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan, pihaknya sudah membagikan masker serta face shield untuk para pedagang di Pasar Umum Gianyar. (ning)