Tilang Emisi Kendaraan Ditunda, Ini Alasan Ditlantas Polda Metro Jaya

    


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta mengadakan rapat kordinasi untuk menyampaikan terkait penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan melintas di Jakarta, diputuskan untuk ditunda.

“Rapat tentang uji emisi tersebut memutuskan, bahwa penindakan dengan tilang ditunda,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Menurut Sambodo, keputusan menunda penindakan tilang ini salah satunya lantaran bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan di Jakarta untuk roda empat mencapai 4,5 juta, sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.

“Selain itu di Jakarta saja, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua,” ucap Sambodo.

Menurut Sambodo untuk bisa menampung seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksanakan uji emisi.
Sambil menunggu pelaksanaan PP Nomor 22 tahun 2021 dimana uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak. Rencananya dalam PP di sebutkan berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan Februari 2021, maka akan berlaku Februari 2023.

Selanjutnya uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan. Sementara kita tunda bersama Dishub akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan bermotor.

“Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut, melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan respresif condisifil. Berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji emisi pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan. Sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” tuturnya. (Bob)