Tiket Hangus Bergegas Cari Penerbangan Baru, Kakek Aussie Justru Dirudenimkan Karena Overstay

oleh
Proses deportasi terhadap AJT melalui penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang pensiunan asal Australia berinisial AJT (71) dideportasi. Dalam pemeriksaan Imigrasi, karyawan kelistrikan di negeri Kangguru ini overstay selama 55 hari.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, kakek asal Australia itu sempat didetensi selama 9 hari.

“Ia mendatangi kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 26 Februari 2024 untuk melaporkan keadaan dirinya,” kata Dudy, Rabu (6/3/2024).

Dudy menjelaskan, AJT masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 4 Desember 2023. Visa kunjungan itu berlaku hingga 2 Januari 2024.

Namun, menjelang kepulangannya, warga Aussie itu mengalami kecelakaan di pantai Kuta yang mengakibatkan kakinya cidera. Kecelakaan yang menimpanya hanya berselang beberapa hari sebelum masa kunjungannya di Indonesia habis.

“Dia mengalami kecelakaan saat Natal 2023 dan mengalami cidera kaki,” kata Dudy.

Tiket pesawat untuk pulang ke Australia pun hangus. Pada hari selanjutnya, AJT mendatangi petugas airlines untuk menanyakan hal itu. Pihak airline tetap menyatakan tiket tersebut tak berlaku lagi.

AJT mendapatkan tiket baru pada 13 Januari 2024 dan pada hari itu pula ia mendatangi bandara Ngurah Rai untuk join penerbangan.

Namun, lagi-lagi ia menemui kendala. Dalam pemeriksaan, pada dokumen imigrasinya terlihat dirinya mengalami overstay selama 55 hari.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, biaya denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari.

“Dirinya tidak mampu membayar biaya denda dan dideportasi pada 6 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan,” kata Dudy. (Way)

KORANJURI.com di Google News