Tiga PSK Asal Uganda Dideportasi, Satu Orang Mengidap HIV/AIDS

oleh
Petugas Imigrasi Ngurah Rai memberikan pengawalan dalam proses deportasi tiga perempuan asal Uganda yang terlibat prostitusi di Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Tiga perempuan asal Uganda yang terlibat dalam prostitusi akhirnya dideportasi ke negaranya. Sebelumnya, ketiganya menjalani masa detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Ketiga perempuan yang menjual jasa layanan prostitusi di Bali itu masing-masing, NN (29), TN (19) dan TCN (23).

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono menjelaskan, ketiga wanita asal benua hitam itu datang ke Bali dengan waktu tidak bersamaan.

“Namun, di Bali mereka melakukan aktifitas yang melanggar aturan dengan menawarkan jasa layanan prostitusi,” kata Raden Fajar, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dalam percakapan yang diketahui petugas imigrasi melalui ponsel, wanita berinisial NN menyebut dirinya mengidap HIV/AIDS. Percakapan di ponsel yang diperiksa petugas itu juga menyebutkan, dirinya terlibat dalam aktifitas seksual sebagai PSK.

“Dari hasil menjual jasanya tersebut NN meraup Rp1,4 juta. Yang bersangkutan mengaku dipertemukan dengan seorang pria oleh temannya. Selanjutnya, menjadi transaksi bisnis dengan memberikan jasa hubungan badan terhadap pria tersebut,” kata Raden Fajar.

Kasus NN wanita kelahiran Masaka, Uganda 1995 ini, pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024. Ia datang menggunakan visa kunjungan B211A. Ia memilih Kuta, Bali untuk menetap selama di Indonesia.

“Selama tinggal di Kuta, NN mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, NN mengaku sempat meminta teman-temannya untuk menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi.

“Saat itu petugas mendatangi tempat tinggalnya dan ia menyebarkan pesan melalui aplikasi agar teman-temannya menghindar,” jelas Raden Fajar.

Sedangkan, perempuan Uganda lain berinisial TN, saat diperiksa petugas imigrasi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Kepada petugas, ia juga memberikan keterangan tidak benar.

“Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan terlibat dalam dugaan prostitusi online,” kata Raden Fajar.

Sementara, dalam kasus TCN, tim Inteldakim mendapati yang bersangkutan menawarkan jasa massage plus plus kepada klien laki-lakinya.

“Ketika diperiksa, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya,” kata Raden Fajar.

Ketiganya perempuan Uganda itu dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2024, dengan tujuan akhir Entebbe International Airport. (Way)

KORANJURI.com di Google News