KORANJURI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga asing asal Tanzania, Lauhia Hamis Mtinange. Perempuan berusia 34 tahun itu overstay di Indonesia dan ditahan sejak 24 Oktober 2019.
Deteni tersebut dikeluarkan dari Indonesia melalui tiga rute perjalanan yakni, Jakarta (JKT)-Qatar (DOH)- Kilimanjaro (KJO). Proses deportasi hingga ke Jakarta didampingi oleh tiga orang petugas imigrasi.
Humas Kanwilkumham Bali I Putu Surya Dharma menjelaskan, Lauhia sudah ditahan selama 9 bulan. Sanksi selanjutnya untuk orang asing yang dideportasi yakni, masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sebelum dideportasi sudah dites rapid dan hasilnya non reaktif,” jelas Surya, Minggu, 19 Juli 2020.
Lauhia dengan pengawalan tiga petugas, berangkat dari Bandar Ngurah Rai Bali Menuju Jakarta pada Sabtu (18/07/2020) pukul 15.15 Wita.
Kemudian pada Minggu (19/7/2020) dinihari, warga asing asal Tanzania tersebut dideportasi dengan pesawat Qatar Airways QR955 dari Jakarta (JKT) menuju Doha (DOH) dan Kilimanjaro (KJO).
“Meninggalkan Indonesia Minggu dinihari pukul 00.40 WIB,” ujarnya.
Lauhia Hamis Mtinange ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena melampaui batas ijin tinggal di sebuah negara. Ia diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2019 untuk menunggu proses deportasi ke negara asalnya. (Way)