KORANJURI.COM – Nasib sial dialami Lutfi (60), Sujiyono (59), dan Eko Supriyadi (36), ketiganya warga Kutoarjo. Lutfi dan kedua temannya ini, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi di WC umum, di RT. 02 RW.12, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Jum’at sore (17-06-2016). Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Kutoarjo.
Berdasar pengakuan para pelaku, mereka sengaja memilih WC umum sebagai tempat berjudi, dengan harapan tidak tercium petugas. Namun prediksi ketiganya keliru. Mereka justru ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi kartu ceki.
“Dari tangan para pelaku kita sita barang bukti berupa kartu ceki 2 set sebanyak 120 lembar, uang tunai Rp 600 ribu, serta 6 koin karambol. Ketiganya kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian,” jelas Kapolsek Kutoarjo, AKP Sugeng Sargiono, Senin (20/6).
Jon