Tiga Pelaku Kejahatan Properti Diamankan Polda Metro Jaya



KORANJURI.COM – Tiga orang pelaku kejahatan properti Diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku melakukan aksinya secara sistematis dengan peran yang berbeda.
Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, ketiga pelaku berinisial DH, DR dan S. Pelaku DH sebelumnya pernah terlibat kejahatan serupa di tahun 2018 dengan hukuman 2 tahun.
“Ketiga pelaku ini melakukan tindak
Pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan
atau penggelapan dan atau membantu melakukan tindak kejahatan sindikat kejahatan properti,” jelas Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Argo menjelaskan, sebelumnya korban berencana menjual tanah seluas 1.431 m2. Disitu, ia dikenalkan oleh broker kepada pelaku berinisial DH yang mengaku sebagai calon pembeli. Kesepakatan harga dicapai senilai Rp 15 milyar.
Selanjutnya, tersangka DH meminta kepada korban untuk menitipkan sertifikat asli di notaris yang telah ditentukan oleh DH.
“Alasannya untuk dilakukan pengecekan ke Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan,” kata Argo Yuwono.
Sertifikat asli berikut dokumen pendukung lainnya yakni, IMB, KTP, PBB dan KK diserahkan kepada pelaku. Serah terima dokumen itu dilakukan antara korban dan pelaku DR. Untuk meyakinkan korban, di depan notaris abal-abal yang juga ditetapkan sebagai tersangka, pelaku menyerahkan uang muka pembayaran Rp 500 juta.
“Dari dokumen asli yang diserahkan korban, pelaku mengalihkan kepemilikan tanah menjadi atas nama tersangka DH. Sehingga korban kehilangan hak kepemilikan,” jelas Argo Yuwono.
Pelaku kemudian mengagunkan sertifikat itu di sebuah koperasi. Para Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Bob)