Terseret Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 5 Perwira Polri Bakal Jalani Sidang Etik

oleh
Ist.

KORANJURI.COM – Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP B dan empat personel lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan.

“Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti, 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, empat personel sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kini, satu nama lain berinisial M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatanjuga akan ikut disidangkan.

Polisi yang akan menjalani sidang etik yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari penanganan kasus terhadap dua tersangka, AN dan MBH. Keduanya, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG berusia 16 tahun.

Korban diduga tewas setelah dicekoki pil ineks dan sabu-sabu. Saat itu, AKBP B menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menanganinya bersama pihak lain.

“Peran AKBP B dkk adalah penyalahgunaan wewenang bersama pihak lain dan saat ini sudah kami laksanakan patsus sejak 25 Januari 2025,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Sidang etik akan menentukan nasib kelima personel tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Lib)

KORANJURI.com di Google News