Tersangka OTT KPK Dilimpahkan ke Polri, Ini Kronologi Penangkapannya



KORANJURI.COM – Perkara dugaan pidana gratifikasi yang menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ditangani oleh Subdit Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap Kabag Kepegawaian UNJ berinisial DAN di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) WIB, Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, KPK melimpahkan perkara tersebut kepada kepolisian yang ditangani oleh Subdit Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Limpahan perkara dari KPK kepada Polri tanggal 21 Mei 2020,” jelas Yusri dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2020.
Yusri menjelaskan, dugaan tindak pidana gratifikasi pemberian THR itu muncul saat digelar Rapimsus UNJ di gedung rektorat universitas setempat, Rabu (13/5/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Rektor UNJ bersama sejumlah pejabat kampus.
“Disepakati pengumpulan uang untuk THR kepada eksternal, dalam hal ini, Pegawai Kemendikbud RI yang pernah membantu mengurus kenaikan jabatan Dosen diantaranya berinisial, M, S dan WA,” kata Yusri.
Jumat, 15 Mei 2020, Rektor UNJ melalui Whatsapp memerintahkan Kabag Kepegawaian UNJ berinisial DAN, menghimpun uang dan terkumpul sebanyak Rp 55 juta.
Senin, 18 Mei 2020, rektor UNJ memerintahkan DAN agar menyerahkan uang tersebut kepada pegawai Kemendikbud pada Rabu, 20 Mei 2020. Disitu juga diatur, pemberian uang mengutamakan kepada Direktur Sumber Daya Dirjen Dikti.
“Sedangkan pegawai yang lainnya disesuaikan dengan ketersediaan uang, begitu perintahnya,” jelas Yusri.
“Tapi saat akan diserahkan, ternyata pejabat Kemendikbud tidak ada di tempat karena work from home,” tambahnya.
Uang yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti berinisial MSE sejumlah Rp 20 juta. Uang rupiah tersebut kemudian ditukar ke mata uang dolar agar lebih efektif.
Kepada para pegawai lainnya, DAN memberikan jumlah bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Yusri mengatakan, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan diberikan kepada pegawai Ditjen Dikti yakni, DI, TS, DSM dan P.
“Amplop itu diletakkan diatas meja tanpa diketahui oleh penerimanya. Sedangkan untuk pegawai berinisial P diterima secara langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
“Sementara tersangka masih 1 orang berinisial DAN, dan ada 11 saksi dari pihak UNJ dan Kemendikbud,” kata Yusri. (Bob)