KORANJURI.COM – Bupati Purworejo Agus Bastian, melantik Andhi Prasetiawan (41), cakades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Purworejo, Kamis (18/11/2021), menjadi Kades Trirejo.
Dalam pelantikan yang juga dihadiri Wabup Yuli Hastuti, Sekda Said Romadhon, Anggota DPRD Luhur Pambudi, Asisten Pemerintahan Bambang Susilo, Kabag Humas dan Protokol, Camat Loano, serta pejabat terkait lainnya itu, dilaksanakan dengan prokes ketat.
Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji, penandatanganan surat keputusan, penyematan tanda jabatan, dan diakhiri dengan penyerahan surat keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purworejo menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Perda Kabupaten Purworejo No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
“Dengan dasar ini, maka Desa Trirejo melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar,” kata Bupati.
Kepada kepala desa yang terpilih, Bupati minta untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk itu, kata Bupati, diharapkan kepada kepala desa agar berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jangan segan-segan untuk berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa, dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Pelajari dan pahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman.
“Kepala desa juga harus menghindari hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundangan yang sudah ada, agar tidak terseret dalam masalah hukum,” pesan Bupati.
Usai dilantik, Andhi Prasetiawan mengungkapkan perasaan bahagianya atas pelantikan tersebut. Andhi tak menyangka, perjalanannya akan sejauh ini.
Sesuai progamnya, Andhi akan segera menghidupkan kembali keberadaan pasar rakyat Sejiwan yang ada di desanya. Untuk mewujudkan itu, dia akan menjalin kerjasama dengan instansi yang berwenang.
“Mohon doanya, supaya saya dapat melaksanakan tanggungjawab ini,” ujar Andhi.
Untuk diketahui, Andhi Prasetiawan memenangkan Pilkades Antar Waktu yang dilaksanakan pada Kamis (04/11/2021) lalu.
Dari jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 216, yang hadir 215 dan yang tidak tidak hadir 1 pemilih. Andhi memperoleh 199 suara, mengungguli pesaingnya, Sri Puji Astuti yang hanya mendapatkan 14 suara, dan 2 suara dinyatakan rusak. (Jon)