Terpidana Rudi Lu Ajukan PK

oleh
Team Pengacara 1. DR. Djonggi Simorangkir, SH.MH. 2. DR. Ida Rumindang, SH.MH. 3. Glenn Felix, SH.MH. 4. Ridwan Sitorus, SH. 5. Margaretha Sihombing, SH - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Terpidana kasus pengrusakan lahan diperumahan Taman Harapan Indah Bengkong, Rudi Lu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan satu tahun penjara atas dirinya. Dalam PK ini Rudi Lu mengajukan alat bukti baru atau novum berupa dokumen tersebut.

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Rudi Lu dan Suwandi, dalam kasus perusakan lahan dan pondasi beton di perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong, Batam pada tahun 2016.

Terpidana Rudi Lu dan Suwandi di vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut, kembali mengajukan permohonan PK yang di sidangkan ketua majelis hakim M. Chandra didampingi hakim Jassael Manulang dan Roza di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan pembacaan memory PK terpaksa ditunda, dimana terpidana Rudi Lu dan Suwandi telat hadir dari Lapas Barelang karena persoalan administrasi.

“Sidang ini akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 12 April 2018, karena kedua terpidana belum hadir di ruang sidang ini,” kata hakim M. Chandra SH.

Setelah majelis hakim selasai menutup persidangan, kedua terpidana baru terlihat datang yang dikawal pegawai Lapas tapi sidang tetap tidak dapat dilanjutkan lagi.

Menurut DR Djonggi Simorangkir SH.MH pengacara kedua terpidana mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki belasan novum atau bukti baru yang kuat bahwa saat perkara disidangkan, ada kekhilafan hakim dalam memutuskan pekara ini.katanya

“Menurut Djonggi yang dihubungi koranjuri melalui telepon mengatakan, Ada novum baru yang membuktikan bahwa ada kekhilafan putusan hakim pengadilan,” kata DR. Djonggi Simorangkir M.H, Selasa (10/4/2018).

Sebelumnya, Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng, didakwa melakukan perusakan lahan dan beton pondasi milik korban Ruki Lim. Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU Hasbi Kurniawan menuntut 1 tahun 4 bulan penjara. Karena melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dalam putusan majelis hakim bahwa Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, setelah majelis hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, mendengar keterangan para saksi di persidangan, dari penuntut umum Hasbi Kurniawan maupun penasehat hukum (PH) terdakwa, Roy Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun,” ujar hakim Tiwik, membacakan amar putusannya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News