Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Istri dan Mertua Dipindah ke Nusakambangan

oleh
Proses pemindahan Gnd, terpidana mati kasus pembunuhan terhadap istri dan mertua, Senin (10/08/2020), dari Rutan Purworejo ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gnd, napi yang divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap istri dan mertua, warga Kecamatan Butuh, Purworejo, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan Senin (10/09/2020), oleh petugas Rutan Purworejo dengan pengawalan ketat anggota kepolisian, untuk meminimalisir gangguan keamanan.

“Pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur pemindahan warga binaan pemasyarakatan,” jelas Karutan Purworejo, Lukman Agung Widodo.

Sebelum pemindahan, dilakukan asesmen terlebih dahulu oleh Balai Pemasyarakatan dan telah di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadivpas Jawa Tengah juga pihak terkait.

“Hasil asesmen menunjukkan bahwa warga binaan tersebut masuk dalam kategori maksimum sekuriti sehingga perlu dilakukan pemindahan ke Lapas yang sesuai dengan kategori WBP tersebut,” ungkap Lukman.

Usai tiba di dermaga Wijayapura, narapidana diperiksa sesuatu SOP dan sesuai standar protokol keamanan dan selanjutnya diserahkan kepada Satgas Kamtib Nusakambangan.

WBP kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Sesampainya disana diperiksa kembali guna meminimalisir barang-barang terlarang yang dibawa kedalam Lapas.

“Mutasi WBP ini merupakan wujud implementasi dari Permenkumham No 35 /2018 tentang Revitalisasi pemasyarakatan, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan tersebut,” kata Lukman.

Hal tersebut, menurut Lukman, juga sejalan dengan pembangunan Zona Integrasi dimana seluruh layananan harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku bukan berdasarkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Alhamdulillah, pelaksanaan pemindahan narapidana dari Rutan Kelas IIB Purworejo telah selesai dilaksanakan dengan keadan aman dan kondusif,” pungkas Lukman. (Jon)

KORANJURI.com di Google News