KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menggelar 35 adegan prarekonstruksi atau reka ulang pada kasus pembunuhan satu keluarga dengan tersangka Haris Simamora (HS) di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Senin, (19/11/2018).
“Prarekontruksi di awali ketika pelaku mendatangi rumah korban,” kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino.
Menurut Malvino, Pelaku HS marah ketika Diperum Nainggolan mengatakan kamu tidur dibelakang seperti sampah. Sejak korban mengatakan HS seperti sampah, pelaku sakit hati.
“Proses pemukulan kepala Diperum dimulai pada adegan ke 12, selanjutnya karena suara berisik, Maya Ambarita bangun dan pelaku HS memukul kepala korbannya dengan menggunakan linggis,” ujarnya.
Setelah korban Maya Ambarita tidak sadarkan diri, pelaku HS dengan menggunakan linggis bagian yang tajam menusuk leher korban Diperum sebanyak 3 kali.
“Pelaku juga menusuk leher Maya Ambarita dengan linggis sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Ketika mendengar suara berisik ibunya, anak korban SN (9) dan AN (7) terbangun dan bertanya kepada pelaku HS.
“Ibu kenapa, HS menjawab ibu sedang sakit kamu balik aja ke kamar,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian pelaku HS masuk kamar SN dan AN. Setelah pelaku diam sejenak, pelaku HS mencekik leher SN dan AN.
Selanjutnya pelaku HS menuju kamar Diperum dan Maya Ambarita, mengambil handphone dan uang.
Pada adegan terakhir pelaku kabur dengan menggunakan mobil Merk Nissan X-Trail warna Silver milik korban. (Bob)