Terkait Pelaksanaan Pemberian THR, Ini Hasil Monitoring Dinperinaker Purworejo



KORANJURI.COM – Dinperinaker Kabupaten Purworejo, terus melakukan monitoring di lapangan terhadap pelaksanaan pemberian THR perusahaan kepada karyawannya.
Dari hasil monitoring secara umum yang dilakukan Kamis (06/05/2021), dari beberapa perusahaan yang diambil sampel, yakni, PT Anugrah Karya Trisakti (AKS), PT Bagelen Raharja Sejahterah (BRS), dan PT Arami Jaya, mereka menyatakan kesanggupan untuk membayar THR.
“Bahkan dari PT BRS sudah membayarkan THR nya pada Jum’at (30/04/2021), PT Arami Jaya pada Kamis (06/04/2021), dan PT AKT pada Selasa (11/05/2021),” ujar Gathot Suprapto, SH, Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Kamis (06/05/2021).
Gathot menyambut baik hal tersebut. Namun demikian, dari Dinperinaker tetap mengefektifkan keberadaan Posko Pengaduan.
“Secara umum, lancar untuk pelaksanaan pemberian THR ini. Ada beberapa yang mungkin masih dalam tahap negoisasi. Namun hingga saat ini belum ada laporan di Posko Pengaduan,” terang Gathot.
Gathot berharap, perusahaan bisa menaati dan memenuhinya, karena memberikan THR merupakan kewajiban perusahaan.
Hal itu, terang Gathot, tertuang dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang ditindaklanjuti dengan SE Menaker no M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Dengan pemberian THR, para karyawan dapat ikut merasakan menikmati suasana lebaran. Diharapkan mereka bisa mempergunakan THR ini dengan bijak,” pungkas Gathot, yang didampingi Minarningsih, Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. (Jon)