Terendus Imigrasi Nyambi jadi Nail Artist di Bali, Gadis Belarus Disuruh Angkat Koper

oleh
Gadis Belarusia dideportasi setelah dideteksi bekerja secara freelance sebagai nail artists di sebuah salon kecantikan di Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Gadis Belarusia yang nyambi sebagai nail artist di sebuah salon kecantikan di Bali, terpaksa harus menghadapi sanksi deportasi.

IA (33) datang ke Indonesia untuk tujuan berwisata di Bali. Ia masuk Indonesia pertama kali pada tahun 2021. Selanjutnya, ia kembali ke Indonesia di awal Juli 2024.

“Kedatangannya terakhir kali dilakukan pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di salon kecantikan SN,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Dalam kasus pelanggaran keimigrasian itu, salon kecantikan SN dianggap sebagai pihak yang memfasilitasi sebagai sponsor pekerja asing ilegal. Salon Kecantikan SN mempekerjakan orang asing tanpa kontrak dan perijinan legal.

Gravit mengatakan, perempuan asal Eropa Timur itu di negaranya juga berprofesi sebagai nail dan tattoo artists.

Kepada petugas, IA mengaku tidak ada yang mengajaknya bekerja di salon kecantikan SN. Semua yang dilakukan atas kemauan sendiri mencari peluang pekerjaan sambil berwisata di Bali.

Perempuan kelahiran 1991 itu juga mengaku tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan di salon SN. Dirinya mengetahui keberadaan salon kecantikan SN melalui Instagram kemudian menghubunginya.

Selama bekerja sebagai penghias kuku di Bali, ia mendapatkan upah 40% per minggu dari setiap layanan kepada pelanggan. Harga layanan untuk orang asing berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000.

“Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon berinisial T dengan para pelanggannya,” kata Gravit.

IA dideportasi ke kampung halamannya Belarusia pada Jumat, 26 Juli 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Kepada yang bersangkutan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo. (Way)

KORANJURI.com di Google News