Tercatat 20.000 PMI Asal Bali Bekerja di Kapal Pesiar, 6.174 sudah Kembali

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster yang juga ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Jumlah warga Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya ABK mencapai lebih dari 20 ribu orang. Mereka datang secara bergelombang melalui Bandara Ngurah Rai.

Data Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, sejak 29 Maret hingga 7 April 2020, kedatangan para pekerja kapal pesiar sebanyak 6.174 orang.

“Nanti malam akan pulang dari Amerika sebanyak 601 orang. Setiap hari ada yang pulang dari berbagai negara,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu, 8 April 2020.

Bali telah menetapkan screening bagi para pekerja migran itu sejak dari Bandara Ngurah Rai. Pemerintah Daerah juga mengusulkan kepada Kemenlu agar pekerja migran itu dikarantina terlebih dulu di negara asal keberangkatan.

Hal itu, menurut Gubernur, untuk memastikan bahwa pekerja lintas negara itu mengantongi sertifikat kesehatan. Bali sendiri tetap menerapkan protokol kesehatan melalui test cepat covid-19.

“Kebijakan kita di Bali, semuanya harus mengikuti rapid test. Agar diketahui kondisinya, yang negatif boleh pulang dengan mengikuti mengikuti karantina mandiri di rumah,” jelas Koster.

Sementara, Bali menyiapkan 4 tempat karantina bagi pekerja migran. Lokasi karantina kesehatan itu berada di Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali, Badan Pelatihan SDM Provinsi Bali, Wisma Bima milik Kementerian PU dan Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan (cadangan).

Tempat Karantina itu merupakan fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural dengan fasilitas lengkap. Ada 1.012 tempat tidur.

“Berisi fasilitas yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC. Juga telah diberi fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis,” jelas Koster.

Sampai saat ini, Gubernur mengkonfirmasi, muncul kecenderungan penambahan pasien positif PMI. Mereka umumnya bekerja di Amerika dan Italia.

“Harus kita terima, karena mereka adalah warga kita, sudah kewajiban kita pemerintah daerah,” jelasnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News