Terbukti Jual Diri, Perempuan Muda Divonis Denda Rp 400 Ribu

oleh
Diah dan Sri Devi, saat menjalani sidang tipiring, Rabu (22/11), di PN Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Diah (28), warga Plaosan, dan Sri Devi (25), warga Sindurjan, Purworejo.

Keduanya ditangkap Satuan Sabhara Polres Purworejo, Selasa (21/11) malam, saat sedang melakukan praktek prostitusi di Hotel Raya, di Jalan Pemuda.

Karena perbuatannya, kedua wanita ini dibawa ke meja hijau, dalam sidang tipiring di PN Purworejo, Rabu (22/11).

Keduanya melanggar Perda no 6 tahun 2003 tentang penanggulangan pelacuran, pasal 1 angka 10, jo pasal 7, dengan sanksi pidana maksimal kurungan 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Sri Devi diduga sebagai perantara, sementara Diah sebagai pelakunya,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP Prayogo Setyabudi, SH.

Pengadilan Negeri Purworejo akhirnya memutuskan, Diah didenda Rp 400 ribu, atau kurungan 1 bulan, dan Sri Devi didenda sebesar Rp 750 ribu atau kurungan 2 bulan.

“Semua berkat laporan masyarakat. Dari keduanya, kita sita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu,” pungkas Prayogo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News