KORANJURI.COM – Tersangka HE (34) yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri mengaku merasa terganggu dengan suara keras ayahnya.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, tersangka mengaku spontanitas memukul korban Sarpin (61), ayahnya sendiri, menggunakan kayu bakar hingga mengalami luka serius di bagian kepala, pada Senin (06/8/2018) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Tersangka menggunakan kayu bakar memukul pelipis korban sebanyak satu kali,” jelas Arief Bahtiar, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kapolsek Sempor, Iptu Sugito.
HE merupakan warga Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah. Dijelaskan Arief, anak ketiga korban itu merupakan sosok temperamental. Dia telah lama menganggur dan sering terlibat cekcok dengan anggota keluarga di rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka yang masih lajang itu dikenakan pasal 45 Ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Jon)