KORANJURI.COM – Pekerjaan underpass simpang Tugu Ngurah Rai di areal pipa distribusi PDAM Kabupaten Badung, sudah ada penandatangan pada 24 Januari 2018 lalu. Kontrak dilakukan antara PDAM Kabupaten Badung dan PPK proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai atau tepatnya di Zona 3.
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, Anak Agung Gde Sanjaya menjelaskan, dalam kontrak itu salah satunya mengatur tentang sinkronisasi kerja antara PDAM Kabupaten Badung dengan PPK proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai.
“Harapannya pekerjaan akan selesai 6 Maret 2018. Tujuan sinkronisasi ini agar pekerjaan masing-masing bisa selesai tepat waktu,” jelas Sanjaya, Rabu, 31 Januari 2018.
Pemindahan utilitas yang terkena proyek underpass itu, dikatakan Sanjaya, menjadi kewenangan dari intstitusi terkait termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pemindahan itu. Agung Sanjaya menjelaskan, zona-zona yang terlewati jalur proyek seperti, jaringan serat optik maupun kabel PLN juga dipindahkan oleh vendor mereka.
“Tanpa ada biaya dari kita, murni mereka. PDAM juga begitu. Tapi diluar itu (PDAM) semua startnya awal. Kita masuk kesini sebenarnya semua sudah harus dipindahkan,” jelas Agung Sanjaya.
Progress Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai terus dikebut untuk menunjang pelaksanaan pertemuan International Monetery Fund (IMF-WB) pada Oktober mendatang. Kemacetan akibat proyek itu terjadi. Namun, PPK telah bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Bali dan Dinas Perhubungan dalam mengatur arus lalu lintas.
“Untuk pekerjaan yang kita lakukan selalu koordinasi dengan Lalu Lintas dan Dishub. Dimana kita akan mengerjakan, jadualnya kita berikan dulu kepada kepolisian dan Dishub,” jelasnya demikian.
Proyek senilai Rp 168 milyar itu dikerjakan dalam 4 zona. Zona 1 berada di bundaran patung Ngurah Rai. Zona 2 berada di sisi selatan atau yang berdekatan dengan runway Bandara Ngurah Rai. Zona 3 berada di areal jaringan pipa PDAM Badung dan zona 4 merupakan penataan di simpang Jimbaran yang merupakan koneksi arus lalu lintas. Penataan itu untuk mengatasi tundaan arus lalu lintas. (Way)