KORANJURI.COM – Polres Kebumen berhasil menangkap Sutomo (42), warga Desa Bojongsari, Alian. Sutomo merupakan pelaku pembunuhan terhadap janda bernama Turmiyati (38), warga Desa Bongkot, Purwodadi, Purworejo, yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi Wadaslintang di Desa Kambangsari, Alian, 5 Februari 2016 lalu.
Demikian dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, Rabu (23/11). Sutomo ditangkap tim resmob Polres Kebumen yang dipimpin Aipda B Rujito, di daerah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/11) lalu.
“Tersangka terpaksa kita tembak kakinya, karena berusaha kabur saat ditangkap. Saat ditangkap, dia sedang bekerja menjadi buruh bangunan di bekasi,” jelas Willy Budiyanto.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia terpaksa membunuh korban, karena diminta bertanggungjawab, untuk segera menikahi korban. Karena kesal, pelaku menghabisinya, dengan cara mendorongnya di saluran irigasi.
Tertangkapnya Sutomo, menjadi jawaban atas teka-teki penemuan mayat wanita tanpa kepala, pada 15 Februari 2016 silam. Mayat wanita yang akhirnya diketahui bernama Turmiyati ini, ditemukan warga Kambangsari yang bernama Johali (50), saat dia sedang mencari udang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Sutomo ditahan di Mapolres Kebumen, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Memang, perlu waktu lama untuk mengungkap kasus ini. Kita juga sempat melakukan test DNA untuk memastikan jatidiri korban,” pungkas Willy.
jon