KORANJURI.COM – Amar (35), warga Desa Kuwurejo, Kutoarjo, Purworejo, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Amar tega menodai putri kandungnya sendiri, Bunga (17). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Amar mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Diungkapkan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, bahwa perbuatan yang dilakukan Amar sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sejak Bunga berusia 7 tahun, hingga kelas 3 SMA.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesepian, sebab sang istri, yang tak lain ibunya Bunga, kerja di luar kota (Jogja), sebagai pembantu rumah tangga.
Karena tak ada penyaluran , pelaku menjadikan putrinya sebagai pelampiasan birahinya. Dalam setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
“Terakhir dilakukan pada bulan Mei lalu. Karena sudah tak tahan, Bunga melaporkan perbuatan ayahnya itu pada ibunya,” jelas Satrio Wibowo, saat gelar kasus tersebut, Senin (26/9).
Pada ibunya, Barwati, Bunga mengaku sudah tak perawan lagi. Dan orang yang sudah merenggut keperawanan Bunga, tak lain ayahnya sendiri. Karena tak terima, akhirnya Barwati melaporkan kasus ini ke polisi, pada Selasa (20/9) lalu.
Karena perbuatannya, jelas Satrio Wibowo, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, karena telah melanggar UU RI No. 35 tahun 2014 pasal 81, tentang Perlindungan Anak.
Jon