Target PGRI Guru Harus Profesional dan Ikut Sertifikasi

oleh
Ketua PGRI Provinsi Bali Drs. I Gede Wenten Aryasuda, M.Pd - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Profesionalisme guru jadi pekerjaan rumah organisasi guru nasional PGRI di usianya ke 70 tahun. Konsep-konsep baru dikembangkan untuk mencapai target sesuai tuntutan Undang-undang No. 14 tahun 2015.

Terkait hal itu, Ketua PGRI Bali, I Gede Wenten Aryasuda mengungkapkan, untuk merangsang kreatifitas guru, PGRI Bali berencana membentuk Forum Ilmiah Guru sebagai ajang kreatifitas guru mengembangkan kemampuan guru di segala bidang, terutama dalam membuat karya tulis ilmiah.

“Bertepatan dengan HUT PGRI ke-70 ini ada kegiatan yang dilakukan terarah pada profesionalisme guru. Salah satu kegiatannya adalah Lomba karya Tulis Ilmiah (LKTI),” kata Aryasuda di Taman Budaya Denpasar pada peringatan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Guru Nasional XXII, 25 November 2015.

Kelengkapan lain untuk mengasah profesionalisme guru, pemerintah bekerjasama dengan PGRI akan membentuk dewan pakar guru yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme tenaga pengajar. Kalau nantinya guru dinilai masih belum profesional, dewan pakar akan melakukan pembinaan.

Aryasuda mengatakan, dasar usulan tersebut mengacu pada PP pengupahan tenaga kerja yang sudah ada. Sedangkan PP pengupahan guru hingga saat ini belum ada. Namun diakui, PGRI belum mendapatkan jawaban dari PP yang diusulkan itu.

“PGRI akan terus mendesak agar pemerintah mengeluarkan PP pengupahan guru, dari standar terendah sampai tertinggi. Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah,” ujar Aryasuda.

Di Bali sendiri sampai saat ini jumlah guru yang sudah mengantongi ijasah S1 baru mencapai 65 persen. Amanat Undang-undang No 14 tahun 2005, dikatakan Aryasuda, mewajibkan setiap guru harus mendapatkan ijasah serendah-rendahnya strata pertama.

Sertifikasi guru secara nasional seharusnya sudah selesai akhir tahun 2015. Tapi melihat fakta yang ada, masih cukup banyak guru yang belum memenuhi standar pendidikannya yakni serendah-rendahnya Strata 1.

“Pemerintah harus terus melakukan sertifikasi, karena ini adalah amanat undang-undang. Tugas PGRI adalah mendorong agar semua guru bisa melanjutkan studinya di tingkat terendah yakni S1,” kata Aryasuda.
 
 
way

KORANJURI.com di Google News