KORANJURI.COM – Wanita Australia berinisial CNL (37) dilaporkan ke kantor Imigrasi Singaraja oleh RSUD Buleleng. Perempuan warga Aussie itu disinyalir mengalami gangguan kesehatan sebagai pengidap HIV.
Kondisi kesehatannya dinyatakan tidak stabil tidak fokus saat berkomunikasi dan tak punya paspor saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, tidak ada yang bertanggungjawab atas keberadaannya di Indonesia.
Hal itu diperparah dengan ketidakjelasan mengenai pelunasan biaya pengobatan. Perempuan asing itu juga dilaporkan kerap membuat keributan di RS. Akibatnya, pihak RSUD Buleleng merasa keberatan.
“Yang bersangkutan juga terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia selama 71 hari,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu, 18 September 2024.
Imigrasi Singaraja berusaha menghubungi pihak Konsulat Australia serta keluarga CNL. Namun, Konsulat Jenderal Australia maupun keluarganya tidak bersedia bertanggung jawab.
“Sempat kami mintakan pertanggungjawaban ke Konjen Australia, tapi permohonan itu ditolak oleh pihak konsulat,” kata Dudy Duwita.
“Sebagai konsekuensinya, tindakan deportasi diberlakukan terhadap CNL. Yang bersangkutan sempat menjalani pendetensian selama 29 hari,” tambahnya.
Ia dideportasi pada 18 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, didampingi salah seorang temannya dari Australia. (Way)