Tak Pakai Helm dan Melawan Arus Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh di Purworejo

oleh
Pengendara yang tertib, mendapat reward selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 dari tanggal 15-28 Juli 2024, Satlantas Polres Purworejo telah melakukan penindakan terhadap 1.574 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak karena tak memakai helm dengan jumlah 762, melawan arus 601 dan sisanya pelanggaran jenis lainnya.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariono melalui Kaposko Operasi Patuh Candi 2024 Polres Purworejo Ipda Gatot Hermawan menjelaskan, bahwa para pelanggar tersebut terkena ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik.

“Untuk Operasi Patuh sendiri, kegiatannya lebih dikedepankan ke tindakan preventif atau pencegahan,” jelas Gatot, Senin (29/07/2024).

Dalam tindakan preventif ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya tertib berlalulintas agar tidak terjadi lakalantas di jalan. Sosialisasi dan edukasi ditujukan ke masyarakat, sekolah, kalangan pelajar dan pemuda.

Dalam Operasi Patuh juga dilakukan kegiatan Polisi Sahabat Anak dengan sasaran anak-anak. Pada kegiatan ini polisi melakukan pendekatan kepada anak-anak dengan budaya Kearifan Lokal (Art Policing) menggunakan media badut polisi.

“Tujuannya supaya anak-anak tidak takut kepada polisi, khususnya polisi lalu lintas,” ujar Gatot.

Karena anak-anak ini, kata Gatot, nantinya diharapkan menjadi generasi penerus bangsa yang patuh, taat dan tertib berlalulintas.

Dalam kegiatan sosialisasi, menurut Gatot, ketika mendapati pengendara yang tertib, diberikan reward berupa helm, coklat, atau lainnya.

“Harapannya dengan adanya Operasi Patuh ini, masyarakat menjadi lebih tertib, lebih patuh dan menaati aturan lalu lintas yang ada,” pungkas Gatot.

Untuk diketahui, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, berbagai jenis pelanggaran menjadi target utama operasi, diantaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.

Berkendara dibawah umur/ tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, R4/lebih tidak memenuhi laik jalan, R2/R4 tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan serta memasang rotator & sirine bukan peruntukannya. (Jon)

KORANJURI.com di Google News