Tak Berijin, Satpol PP Purworejo Tutup Karaoke Niken

oleh
Petugas Satpol Damkar Kabupaten Purworejo, saat melakukan penyegelan karaoke milik Niken Indayaningsih di RT 03 RW 04, Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Selasa (14/07/2020) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menindaklanjuti dari putusan Pengadilan Negeri Purworejo terkait pelanggaran perda tentang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), Satpol PP Purworejo akhirnya melakukan penutupan pada sebuah tempat karaoke milik Niken Indayaningsih, di RT 03 RW 04, Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Selasa (14/07/2020).

Karaoke tersebut ditutup, karena putusan PN Purworejo menyatakannya bersalah lantaran tak punya ijin. Karaoke yang menyediakan kamar kos tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena adanya peredaran miras dan terindikasi menjadi ajang prostitusi.

Penutupan dilakukan oleh Petugas Satpol PP Damkar bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Forkopimcam Banyuurip, Pemerintah Desa Cengkawakrejo, serta warga setempat.

Selain menyegel sejumlah ruang, petugas juga memasang papan pengumuman di depan lokasi yang berisi penutupan dan pelarangan kegiatan usaha karaoke karena belum berizin.

“Karaoke tersebut melanggar Perda no 17 tahun 2017 tentang TDUP. Peringatan, teguran, hingga penindakan secara yuridis sudah kerap dilakukan, tetapi tidak diindahkan si pemilik. Warga juga menolak keberadaan karaoke tersebut,” jelas Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, SSos MSi, yang memimpin secara langsung penutupan tersebut.

Selain karaoke, warga juga menolak adanya tempat kos yang berada satu lokasi. Namun, untuk sementara usaha kos belum ditutup resmi dan masih dalam pantauan dan pengkajian.

Lebih lanjut Budi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 9 tempat karaoke di Kabupaten Purworejo dan seluruhnya belum berizin. Pihaknya berharap para pengusaha dapat menaati aturan yang berlaku karena Perda memungkinkan adanya usaha karaoke. Jika tidak, penertiban akan terus dilakukan.

“Kepada masyarakat, kalau memang keberadaan karaoke dirasa menggangu ya sampaikan saja. Nanti akan ada penindakan dari dinas terkait,” ujar Budi Wibowo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News