KORANJURI.COM – Dengan kembalinya pendidikan tinggi ke Kemendikbud, anggaran pendidikan tahun 2020/2021 mencapai Rp 75,531 triliun. Kemendikbud, kata Nadiem Anwar Makarim, semula mengelola anggaran Rp 35,7 trilyun, kemudian ditambah anggaran dikti sebesar Rp 39,2 trilyun.
“Jadi sekitar Rp 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek,” jelas Mendikbud saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta.
Menurutnya, masih ada pemikiran di masyarakat jika anggaran di Kemendikbud sebesar Rp 500 trilyun atau sesuai wacana pemerintah sebelumnya yang menyebutkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
Dijelaskan, di dalam anggaran Kemendikbud ada dua jenis bantuan sosial pendidikan yang harus dibagikan yakni, Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dan KIP Kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi.
Keduanya merupakan keharusan untuk memberikan akses pada layanan pendidikan untuk anak-anak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
“Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Jadi, dari Rp 505 triliun, sekitar Rp 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa,” ujarnya.
Alokasi anggaran per bidang yang yang disebutkan Mendikbud, masih akan berubah sambil menunggu terbitnya Perpres tentang struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Selain itu, Nadiem juga menekankan urgensi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak di seluruh Indonesia tahun 2020.
“Tahun depan kita lakukan sensus untuk mengecek keamanan struktur dari sekolah-sekolah kita,” kata Nadiem. (*/Way)