KORANJURI.COM – Polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam penggal kepala Jokowi atau Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
Hermawan Susanto yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Hermawan melarikan diri ke Bogor saat ditangkap. Diketahui, lokasi penangkapan tersebut merupakan kediaman kerabat Hermawan.
“Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Mei 2019.
Saat penangkapan, lanjut Ade, pelaku tengah rebahan. Diketahui, Hermawan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Saat ditangkap, pelaku di rumah budhenya, HS sedang tidur-tiduran,” tambahnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman Hermawan di Palmerah. Dari tangan Hermawan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.
“Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah,” singkat Ade.
Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tengah menyelidiki motif yang dilakukan pelaku.
Diketahui, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak ‘penggal kepala Jokowi’ saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Bob)