Tahap Kedua, 11 Ribu Paket Sembako Kemenparekraf Harus Tepat Sasaran



KORANJURI.COM – Kementerian Pariwisata menyiapkan 11 ribu paket sembako yang akan diberikan kepada pekerja pariwisata di Bali yang dirumahkan dan terkena PHK. Bantuan ini merupakan tahap kedua.
Sebelumnya, Kemenpar juga membagikan sembako tahap pertama sebanyak 8.600 paket kepada pekerja pariwisata di Bali.
Namun, menurut Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, yang dikhawatirkan jumlah bantuan itu tidak sebanding dengan jumlah pekerja pariwisata di Bali.
Pekerja di bidang kepariwisataan di Bali total ada 1.285.000 orang. Di bidang hotel dan restoran saja ada 300.000 orang, bidang transportasi 75.000, sektor industri ada 360.000, sektor perdagangan ada 550.000.
“Maka dari itu diperlukan mekanisme yang benar dalam penyalurannya agar tidak terjadi permasalahan di lapangan. Pembagian bisa dilakukan secepat dan setepat mungkin, paling lambat bulan Mei, sudah bisa dinikmati oleh para pekerja,” jelas Rai Suryawijaya dalam rapat koordinasi di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (27/4/2020).
“Jangan sampai sekelas manager atau owner dari perusahan yang sampai menerima paket bantuan. Yang berhak menerima adalah orang yang di-PHK atau orang yang dirumahkan tanpa bayaran,” tambahnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa memimpin rapat koordinasi dengan komponen pariwisata terkait bantuan yang akan didistribusikan.
Menurut Astawa tujuan dari rapat koordinasi ini, untuk mensosialisasikan kepada seluruh komponen pariwisata. Melalui asosiasi pariwisata, informasi tersebut disosialisakan kepada seluruh anggotanya. Sekaligus, mendata seluruh pekerja pariwisata yang belum mendapat bantuan.
Rapat juga membicarakan masalah kriteria calon yang berhak dan layak mendapatkan bantuan serta mekanisme yang akan diterapkan dalam penyalurannya.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi salah sasaran dalam pemberian bantuan,” jelas Putu Astawa.
Kesepakatan yang sudah disetujui diantara, penerima bantuan adalah para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja serta pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran.
Pendataan dilakukan melalui asosiasi pariwisata yang ada, dan asosiasi diminta berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten/Kota.
“Jadi pekerja hotel dan restaurant akan didata oleh PHRI, pekerja travel agent dan biro perjalanan akan didata oleh ASITA, Guide oleh HPI dan seterusnya,” jelas Astawa. (Way/*)