KORANJURI.COM – KPU Daerah Tabanan memusnahkan sebanyak 78 surat suara Pilgub 2018 yang rusak dengan cara membakarnya di halaman kantor KPU Tabanan, Selasa (26/6).
Adapun 78 lembar surat suara yang rusak tersebut terdiri dari surat suara kusut, tidak ada foto paslon, pemotongan yang tidak rapi, hingga surat suara robek.
“Kami musnahkan agar surat suara yang rusak ini tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Ketua KPUD Tabanan Luh Darayoni.
Menurutnya, surat suara yang rusak itu diketahui setelah pihak KPU melakukan penyortiran surat suara dengan melibatkan masyarakat.
“Jika sampai surat suara rusak itu sampai berantakan atau bahkan disebar luaskan keluar, maka itu sudah pelanggaran dan ada ancaman hukuman,” ujarnya.
Sebelumnya, pada pagi harinya, KPUD Tabanan telah mendistribusikan logistik ke 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Yakni, Baturiti, Pupuan, Penebel, Marga, Selemadeg, Seltim, Selbar, Kerambitan, Tabanan, dan Kediri. (*)