Syuting Komersil di Danau Buyan Bali Tarif Atasnya Rp 10 Juta

oleh
foto: Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menetapkan tarif pengambilan gambar di di Danau Buyan, Kabupaten Tabanan, Bali, antara Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta. Staf BKSD Bali Ni Putu Sudra Indriyani, menjelaskan tarif itu termasuk dalam pungutan kegiatan wisata alam di kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Alam) serta Taman Buru.

“Danau Buyan termasuk salah satu kawasan tersebut,” kata Ni Putu Sudra Indriyani.

Aturan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Video klip menurutnya, masuk ke dalam peraturan snapshot film komersil dengan rincian, video komersil per paket dengan tarif Rp 10 juta. Sedangkan jika pengambilan gambar menggunakan handycam terkena tarif Rp 1 juta dan fotografi sebesar Rp 250 ribu.

“Kemarin juga ada yang syuting komersil tentang salah satu produk rokok. Dan mereka juga membayar Rp 10 juta,” kata Indriyani

Tarif itu tidak berpengaruh meski ada Production House yang mendapatkan surat permakluman dari Kepala Daerah. Pengenaan biaya syuting itu, disebutkan Indriyani, merupakan keputusan yang langsung disetorkan ke Pemerintah Pusat.

“Dana masyarakat yang dibayarkan itu langsung di setor ke Pemerintah Pusat sebagai penerimaan bukan pajak,” jelasnya.
 
 
Alit

KORANJURI.com di Google News