Sudikerta Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat dari Penyidik

oleh
Tim Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Penetapan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah milik duwe Pura Jurit Uluwatu, mendapatkan tanggapan dari Kuasa Hukum mantan Wagub Bali itu.

Togar Situmorang menyatakan, pihaknya menyayangkan penetapan tersangka kliennya. Namun pihaknya mengapresiasi Polda Bali dan berharap menerima surat penetapan tersangka dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Kenapa penetapan tersangka Pak Sudikerta itu, sampai jadi konsumsi publik, dalam hal ini menjadi viral di media sosial,” kata Togar Situmorang kepada media, Sabtu, 1 Desember 2018.

Tersebarnya penetapan tersangka atas diri Sudikerta, Togar menyatakan, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Mengingat, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu hanya untuk pelapor dan terlapor.

“SP2HP itu adalah berita negara untuk pelapor dan terlapor, tidak boleh untuk konsumsi publik dan pasti merugikan klien kami,” jelas Togar.

Namun pihaknya sebagai kuasa hukum masih menunggu sikap dari I Ketut Sudikerta sebagai pihak yang berperkara. “Apakah pak Sudikerta mengambil langkah hukum atau bagaimana, nanti kami tanyakan dulu ke Pak Sudikerta,” tambah Togar.

Dijelaskan lagi, kliennya dalam hal ini I Ketut Sudikerta dilaporkan pada 28 September 2018. Kemudian dalam perkembangannya, kata Togar, kliennya sudah menghadiri panggilan penyidik dari Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali untuk memberikan keterangan.

“Disini ada pasal 372, 378, 263 dan TPPU. Sementara Pak Sudikerta sendiri tidak tahu runutan peristiwa yang memang menjadi laporan si pelapor,” jelas Togar.

I Ketut Sudikerta resmi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah milik duwe Pura Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Nilai yang diperkarakan sebesar Rp 150 miliar. Pelaporan dilakukan oleh PT Marindo Investama yang merupakan anak perusahaan dari PT Maspion Grup. Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali tertanggal 30 November 2018.(Way)

KORANJURI.com di Google News