KORANJURI.COM – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyerukan agar tak ada lagi stigmatisasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang bekerja di kapal pesiar.
Menurutnya, pandangan negatif PMI sebagai pembawa penyakit adalah keliru dan harus diluruskan, sehingga tidak menimbulkan mispersepsi di masyarakat.
Ia menginginkan tak ada diskriminasi terhadap para pendulang devisa tersebut.
Terkait
Gugus Tugas Bali Investigasi 2 Kasus Positif Tanpa Riwayat Perjalanan
“Ada stigma bahwa saudara-saudara kita PMI ini adalah pembawa penyakit. Ini tidak baik dan tidak benar. Karena mereka ini tidak pernah tahu dirinya telah terinfeksi, atau dimana terinfeksinya,” ujar Sekda Dewa Indra, Rabu, 15 April 2020.
Hampir semua PMI yang kembali ke Bali telah melaksanakan prosedur ketat sejak mereka berada di perusahaan tempat bekerja. Para pekerja lintas negara dan Benua itu juga mengantongi sertifikat kesehatan.
Tiba di bandara Ngurah Rai, dikatakan Dewa Indra, mereka juga menjalani rapid test.
“Jadi saya mohon kepada seluruh masyarakat Bali, janganlah diartikan seolah-olah PMI ini adalah orang-orang menakutkan, penolakan bahkan merembet kepada keluarganya sampai desanya,” jelasnya.
Data dari Disnaker Provinsi Bali tercatat, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah masuk Bali sebanyak 8.779 orang. Data makro perkiraan jumlah PMI yang akan masuk ke Bali sekitar 22.000 orang.
Upaya pengetatan dilakukan di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk. Protap karantina diberlakukan tanpa terkecuali terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun kedatangan penumpang dari terminal domestik.
“Bagi yang positif langsung dilakukan penanganan sesuai SOP,” ujarnya. (Way)