KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk KS (47), alias Indra, warga Banyurasa, Sukahening, Tasikmalaya, Jabar. Indra ditangkap pada Jum’at (26/5) ), di kampung halamannya, Tasikmalaya.
Indra ditangkap polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, yang membobol 2 sekolah dasar, SDN Loning, Kemiri, dan SDN Tangkisan, Bayan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Dalam press releasenya, Selasa (30/5), Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, berawal dari laporan kasus pencurian yang terjadi di SDN Loning, pada Rabu (26/4), dan SDN Tangkisan, Selasa (16/5).
Sejumlah benda-benda berharga di kedua sekolah tersebut hilang. Mendapati laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tkp, hingga didapat ciri-ciri pelaku, yang mengarah pada Indra. Setelah berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Tasikmalaya, tersangka berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sasarannya, sekolah-sekolah yang tidak ada penjaga malamnya,” jelas Satrio.
Dari tangan tersangka, terang Satrio, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 buah obeng, 2 karung, 1 buah tas punggung, 1 unit tv LED Sharp, 1 buah receiver, 1 unit laptop merk Lenovo, 1perangkat komputer, tas anak-anak, 1 unit laptop Lenovo, 1 laptop merk Axioo, 1 laptop merk Ion, serta 1 buah.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberantan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Satrio.
Jon