Sosialisasi Ranpergub, Minuman Fermentasi Bali Nantinya Bisa Diekspor

oleh
Sosialisasi Ranpergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/ atau Destilasi Tradisional Khas Bali di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Tri Eka Bhuana, Sidemen (Minggu, 1/12/2019) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ranpergub tentang Arak Bali mulai disosialisasikan ke masyarakat penghasil minuman Fermentasi di Bali. Ranperda mencakup tentang Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Tradisional Khas Bali. Dari informasi yang ada, Arak Bali nantinya masuk ke dalam Fermentasi Nusantara.

Direktur Keuangan Perusda Bali, IB Purnama mengatakan, perlu ada perlindungan sumber daya keragaman budaya Bali. Perlindungan yang dilakukan sebagai upaya pemanfaatan sumber daya ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

“Jadi perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan. Ini untuk peningkatan kesejahteraan petani,” kata
Purnama saat Sosialisasi Ranpergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/ atau Destilasi Tradisional Khas Bali di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Tri Eka Bhuana, Sidemen (Minggu, 1/12/2019).

Dijelaskan Purnama, Ranpergub itu nantinya menjadi payung hukum dan kepastian memasarkan produk petani Arak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, I Gede Wayan Suamba menambahkan, arak yang akan dijual harus sesuai tata kelola yang diatur dalam Ranpergub.

Nantinya akan dibentuk koperasi yang akan menampung hasil jual petani. Hal itu, semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan petani Arak Bali.

“Arak hasil produksi petani yang sudah dikumpulkan ke koperasi selanjutnya disalurkan ke pabrik yang sudah mempunyai ijin utk pengemasan atau mempunyai label. Di luar tata kelola seperti itu ilegal” ujar Sumba.

Fermentasi Nusantara khas Bali itu, nantinya hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu. Termasuk ekspor yang disesuaikan ketentuan Perundang-undangan.

Dalam Ranpergub itu juga mengatur larangan penjualan Arak Bali di tempat-tempat seperti, gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, maupun bumi perkemahan. Begitu juga tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan.

Perbekel Tri Eka Bhuana Ketut Dirka berharap petani tuak dan arak mentaati aturan yang ada. Sehingga, dalam menjalankan aktifitas ekonomi tidak berperkara dengan hukum.

Dirka menambahkan, selama ini Arak Bali digunakan untuk keperluan upacara. Dirinya berharap, Pergub yang akan disahkan memberikan kepastian hukum untuk masyarakat petani penghasil Arak.

Sementara, pengusaha Arak Bali dengan brand Niki Zake, I Nengah Pasek mengatakan, selama ini pihaknya menampung hasil minuman Fermentasi para petani di daerah Karangasem.

Namun saat ini, perusahaan yang dikelolanya membutuhkan pasokan tuak dibandingkan Arak.

“Tuak bisa diolah sesuai standar Badan POM. Perbandingan yang ada, kami membeli Arak 5.000 liter per hari, sedangkan tuak bisa sampai 10.000 liter per hari,” kata Pasek.

Niki Zake sanggup membeli arak 5.000 liter per hari. Kalau tuak sanggup menampung sampai 10.000 liter per hari” tegas Pasek.

Menurut Pasek, arak hasil produksi petani tidak sama kualitas dan baunya sehingga perlu diproses lagi di pabrik untuk memenuhi standar. Kualitasnya harus baik dan sama supaya bisa dipasarkan. (*)

KORANJURI.com di Google News