Sopir Angkot Nekad Setubuhi Pelajar

oleh
HS (34), seorang sopir angkot warga Desa/Kecamatan Butuh, Purworejo, kini ditahan di Mapolres Purworejo karena telah menyetubuhi pelajar dibawah umur - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – HS (34), seorang sopir angkot warga Desa/Kecamatan Butuh, Purworejo, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, HS telah melakukan persetubuhan dengan Bunga (16), seorang pelajar warga Kecamatan Butuh.

HS dilaporkan ke polisi oleh orang tua Bunga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Dia masih menjalani pemeriksaan secara intensif

“Tersangka HS kita tangkap pada Senin (20/5) atas laporan orang tua korban,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, Jum’at (24/5/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah, tersangka telah dua kali menyetubuhi korban, yakni, pada Kamis (11/4) dan Sabtu (27/4) di rumah tersangka, dengan cara merayunya.

Dari pengakuan tersangka, dia yang berstatus pisah ranjang dengan istrinya itu kenal korban di angkot, dimana tersangka sebagai sopir, dan korban itu penumpangnya. Dari perkenalan itu hubungan keduanya makin dekat.

“Kami melakukannya suka sama suka, tanpa paksaan,” aku tersangka.

Dari kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, terang Haryo Seto, disita beberapa barang bukti, antara lain, satu buah kemeja lengan panjang warna merah, satu buah celana panjang jeans, satu buah celana dalam warna merah muda satu buah kaos dalam warna hijau.

Satu buah kerudung warna merah motif kupu-kupu, satu buah celana panjang warna coklat, satu buah kaos panjang warna putih garis hitam dan 2 buah HP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Haryo Seto sambil menunjukkan sejumlah barang bukti. (Jon)

KORANJURI.com di Google News