Soal Penggunaan Busana Bali, Tokoh PHMB Berpendapat Demikian…

oleh
AA Ngurah Agung (kiri) bersama Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali, H Abdul Aziz (kanan) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemberlakuan Pergub Nomer 79 Tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali, telah diberlakukan. Banyak pendapat muncul di tengah-tengah masyarakat. Meski pada dasarnya, pendapat masyarakat banyak yang menyatakan setuju dengan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis. Atau, sekali dalam satu minggu.

Hanya saja, AA. Ngurah Agung yang merupakan tokoh masyarakat di Kota Denpasar, memiliki pandangan tersendiri. Sebagai sosok yang besar dengan tradisi Puri, pendiri Persaudaraan Hindu Muslim Bali (PHMB) ini berpendapat, Bali, khususnya Kota Denpasar, kondisi masyarakatnya sangat heterogen.

“Ada saudara kita etnis lain maupun umat lain yang mungkin bisa dikecualikan dari Pergub tersebut, seperti saudara kita yang berhijab,” jelas AA Ngurah Agung, Kamis ,11 Oktober 2018.

Menurutnya, ada tiga tingkatan berbusana adat Bali yakni, tingkat Nista, Madya dan Utama. Tingkatan itu, menurut AA Ngurah Agung, juga dapat dijadikan pedoman dalam menggunakan busana adat Bali sesuai Pergub yang saat ini berlaku.

“Menurut pendapat saya, penggunaan bisa diterapkan setiap purnama tilem atau 15 hari sekali. Jadi sebulan bisa dua kali,” jelasnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya meresmikan penggunaan aksara Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomer 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Pertanyaan terkait sanksi bagi lembaga maupun subyek yang tidak menjalankan Pergub itu, Gubernur Koster menjawab, Pergub tersebut untuk menggugah kesadaran memajukan budaya Bali secara bersama-sama.

“Tentu tidak ada sanksi, karena ini kan sifatnya tidak dalam pengertian harus diberikan hukuman, tapi ini kesadaran untuk memajukan budaya Bali secara bersama-sama,” jelas Koster saat meresmikan penggunaan aksara Bali (5/10/2018) lalu. (Way)

KORANJURI.com di Google News