KORANJURI.COM – Selama dua hari, dari Senin (26/11) hingga Selasa (27/11), SMK Kesehatan Purworejo, menjalani proses akreditasi sekolah. Penilaian akreditasi dilakukan oleh dua orang assessor dari BAN SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah), Supriyanto, SPd, MM, dan Dra Asturi, MPd.
Penilaian ini, dilakukan secara sistematis dan komprehensif, melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
“Akreditasi merupakan bagian dari kewajiban sekolah, untuk menyampaikan kepada pemerintah, tentang kinerja sekolah, sesuai aturan yang berlaku. Bahwa sekolah yang sudah meluluskan, harus diakreditasi,” jelas Nuryadin, SSos, MPd, Kepala SMK Kesehatan Purworejo, Selasa (27/11).
Dasar hukum dari akreditasi sekolah kata Nuryadin, Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Dan tujuan dari akreditasi sekolah sendiri, menurut Nuryadin, untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
“Targetnya kita dapat nilai A. Itu sesuai penilaian secara internal, yang mencapai 94. Kita ingin SMK Kesehatan Purworejo ini jadi sekolah yang unggul,” kata Nuryadin optimis.
Untuk persiapan proses akreditasi ini, menurut Nuryadin, sudah jauh-jauh hari persiapannya. Ada delapan dasar penilaian, sebagai indikator, apakah sekolah yang diakreditasi layak atau tidak, meliputi, standar isi, proses, kelulusan, tenaga pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan standar penilaian.
Akreditasi ini sendiri, ujar Nuryadin, memiliki arti yang sangat penting bagi guru, siswa dan sekolah, karena bagian dari kredibilitas sebuah lembaga. Dengan akreditasi, bisa menjadi spirit bagi guru dan siswa, untuk berbuat lebih baik lagi. Akreditasi juga bisa menambah kepercayaan masyarakat pada sekolah.
“Kita optimis bisa mendapat nilai A, meski ini baru yang pertama,” ujar Nuryadin yakin. (Jon)