KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku skimming berinisial FH warga negara Hungaria, IRL, LMN dan ASC warganegara Romania, serta MK wanita asal Indonesia. Mereka melakukan aksi skimming di 64 negara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan pelaku skimming warga negara asing datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.
“Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ujar Nico di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018).
Menurut Nico Afinta yang didampingi Kabidhumas Kombes Argo Yuwono, para tersangka melakukan aksinya mulai bulan Juli 2017, mereka mamasang alat skimmer di berbagai ATM di wilayah Jogya, Bandung dan Jakarta sekitarnya.
“Data yang di dapat dari skimmer lalu digandakan ke kartu ATM kosong, kemudian ATM digunakan dan memasukkan nomor Pin. Selanjutnya para tersangka menarik uang tunai,” terangnya.
Para tersangka ditangkap, berawal dari laporan nasabah bank, karena dana yang ada di ATM berkurang. Sementara nasabah tidak pernah melakukan transaksi.
“Selanjutnya pihak bank membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kemudian polisi melakukan penyidikan, berdasarkan foto yang diperoleh dari rekaman CCTV,” tambahnya.
Para tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk keperluan sehari-hari.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (YT)