Sita Rp73,7 Miliar, Polisi Telusuri Kasus TPPU dalam Kasus Judol Komdigi

oleh
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelandang para pelaku judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka jaringan judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari para tersangka, penyidik Dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, juga menyita uang Rp73,7 miliar dari berbagai bentuk mata uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci, uang yang disita terdiri dari Rp35,7 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 2.955.779 atau setara Rp35 miliar dan USD 183.500 atau setara Rp2,8 miliar.

“Terhadap para tersangka juga dilakukan pemblokiran 47 rekening. Saat ini, juga tengah dilakukan proses pemblokiran rekening lain yang terkait dengan website judi online yang mereka kelola,” kata Ade Ary, Jumat, 8 November 2024.

Polisi juga menyita barang bukti lain meliputi 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit bangunan, 2 pucuk senjata api, 1 unit motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.

Dalam pengungkapan judol yang melibatkan oknum pemerintahan, Ade Ary menegaskan, kepolisian akan mengusut tuntas kasus itu hingga ke akar-akarnya.

“Ini komitmen kami untuk membersihkan segala bentuk perjudian dan pencucian uang yang merugikan masyarakat,” kata Ade Ary. (Lib)

KORANJURI.com di Google News