Siswi SD Jadi Korban Persetubuhan, Miris!

oleh
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng - foto: Istimewa

KORANJURI. COM – Lebih dari satu tahun ditinggal istri, SL (39) nekat menye‎tubuhi siswi SD berusia 8 tahun yang merupakan tetangga korban sekaligus teman anaknya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng menjelaskan, peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku di Kampung Buaran RT 05/08, Kalideres, Jakarta Barat pada Agustus 2018 lalu.

Namun, saat itu korban yang berinisial KPD tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Korban hanya bercerita kalau alat vitalnya sakit.

“Saat itu oleh ibunya kemudian dicek dan memang ada tanda bengkak dan memerah, cuma karena korban tidak cerita tentang kejadian yang dialaminya, ibu korban hanya memberi obat saja,” ujar Pius di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).

Pius yang didampingi Kanit Serse AKP Syafri Wasdar mengatakan, kasusnya baru terungkap pada 9 Januari 2019. Korban menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya itu kepada temannya berinisial YT (9). Mendengar cerita itu, YT ‎kemudian menceritakan kepada ibu korban.

“‎Setelah mendengar cerita bahwa anaknya disetubuhi pelaku, kemudian orangtua korban langsung melapor ke polisi dan saat itu juga pelaku kami bekuk,” ucap Pius.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru melakukan aksi bejatnya itu satu kali lantaran sudah lebih dari satu tahun ditinggal istrinya.

Karenanya, pelaku yang kala itu melihat korban sedang bermain game di depan rumahnya, langsung diajak masuk ke rumah pelaku. Saat itulah, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya.

“Korban ini memang sering main ke rumah pelaku, karena kan mereka tetanggaan. Jadi saat itu korban sedang main game didepan rumah pelaku, kemudian diajak masuk ke rumah dan disuruh tiduran hingga terjadi persetubuhan itu,” kata Pius.

Pius menegaskan perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News