Singgung KRI Nanggala di Medsos, Pemuda Kutoarjo Berurusan dengan Polisi



KORANJURI.COM – HDP (20), warga Gang Tegal RT 02/11, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, HDP dianggap melecehkan institusi TNI AL terkait komentarnya di Facebook (FB), berkaitan dengan musibah KRI Nanggala 402.
HDP diamankan Senin (26/04/2021) malam pukul 18.30 WIB di Koramil Kutoarjo dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Purworejo untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito melalui Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, membenarkan adanya penyerahan HDP tersebut.
“Dari pihak Lanal sudah membuat laporan terkait hal itu, dan saat ini sedang kita tindaklanjuti,” ungkap Agus BY, Rabu (28/04/2021).
Dalam kasus ini, jelas Agus BY, tersangka di FB mengomentari terkait dengan adanya tenggelamnya kapal KRI Nanggala 402, namun dalam bahasa yang membuat ketersinggungan kepada pihak institusi TNI AL.
Menggunakan akun Herry Rose, tersangka HDP berkomentar dalam suatu grup FB,” Ya itu kapal selam julukannya sudah monster laut tapi kenapa nggak perang, nggak diserang kok tenggelam sendiri. Sebagai orang Indo aku kecewa. Mana dibilang putra terbaik, gugurnya karena tenggelam nggak perang bela NKRI. Jangan-jangan waktu itu lagi pada sibuk fokus VC-an atau bikin konten terus tahu-tahu udah di dasar laut”.
Agus menjelaskan, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan awal dan perlu pendalaman. Dalam kasus ini tersangka terindikasi melanggar UU ITE.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati -hati dalam bersosial media, saat memberikan komen ataupun unggah-unggahan yang tidak santun sehingga tidak mengarah ke indikasi yang melanggar UU ITE,” pungkas Agus BY. (Jon)