Sindikat Curanmor Kelompok Lampung Dibekuk, 2 Orang Tewas

oleh
Foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curat sindikat curanmor kelompok Lampung.

Pelaku berjumlah 4 orang masing-masing berinisial LP (23) yang berperan sebagai pemetik, F (29) tewas sebagai pemetik dan membawa senpi dan A (30) tewas, sebagai pemetik dan membawa senpi.

Satu pelaku lagi berisial I sampai saat ini masih DPO.

“Pelaku mencari target kendaraan yang akan dicuri, selanjutnya pelaku mendekati kendaraan tersebut yang berada di kedai Buble Vape Sumarecon BSD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 26 Maret 2020.

Dalam menjalankan aksinya, kata Yusri, pelaku selalu melengkapi diri dengan Senpi Rakitan dan Senjata tajam.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Noor Maghantara, (Kanit IV), dan IPTU Charles Rezki Volio Bagaisar, melakukan penyelidikan kasus itu.

Pada Senin 23 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Jalan Raya Bitung, Tangerang.

Dua orang tersangka sempat melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan dan menyerang petugas.

“Petugas sudah memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang,” jelas Yusri.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, ditambah pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News