KORANJURI.COM – Diketahui menyimpan sabu seberat 443,9 gram, MW alias Beruk (33), seorang buruh harian lepas warga Desa Jatimalang RT 04 RW 01 Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo.
Beruk diamankan polisi saat hendak mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kebumen. Dia ditangkap di pinggir jalan dekat lampu merah masuk Desa Condongsari RT 06 RW 03, Kecamatan Banyuurip, Purworejo pada Sabtu malam (27/07/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, awal penangkapan bermula saat tim satres narkoba mendapatkan informasi di wilayah Kabupaten Purworejo sering dijadikan tempat peredaran gelap transaksi narkoba, khususnya di jalur selatan dan sekitarnya.
Mendapat laporan, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan seseorang yang mencurigakan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat kita amankan, dari pengakuannya sabu-sabu tersebut dibeli di daerah Solo dan akan diedarkan di wilayah Kebumen,” jelas Kapolres, Jum’at (16/08/2024).
Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 443,9 gram, ponsel dan sepeda motor.
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Jon)