Simpan Narkoba, Model Majalah Dewasa Vitalia Sesha Kembali Terciduk

oleh
Artis FTV yang juga seorang model ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Seorang model majalah dewasa berinisial Vitalia Sesha Als alias Vs kembali berurusan dengan polisi. Artis FTV yang juga seorang model ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat telah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara.

Kemudian anggota yang dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukaram menyelidiki hingga akhirnya menangkap tersangka AN alias VS (34) bersama AW (33).

“Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan 3 lempeng pil happy five.

Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka, ditemukan lagi barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,63 gram, 4 butir pil happy five dan seperangkat alat hisap sabu,” jelas Yusri, Kamis (27/02/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menambahkan, kedua tersangka sebelumnya memesan narkoba kepada RH (32) dan polisi sudah menangkapnya.

“Dari hasil tes urine didapati tersangka Als Vs positif mengandung methamphetamine, amphetamnie,dan benzo,” tambah Audie.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, dari pengakuan tersangka, AN alias VS menyewa apartemen sudah sekitar tujuh bulan bersama kekasihnya AW.

“Pengakuannya, tersangka AN alias VS mengkomsumsi pil happy five sudah 3 bulan, namun ia mengaku mengkonsumsi sabu-sabu baru sekali. Akan tetapi akan kita dalami,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 10 butir pil ekstasi, 1 paket plastik berisikan sabu seberat 0,63 gram, 34 butir pil happy five dan 1 set alat hisap sabu.

“Kita masih dalami sejauh mana penyalahguna narkotika dan psikotropika terhadap AN alias VS dan AW. Untuk tersangka RH masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Bob)

KORANJURI.com di Google News