KORANJURI.COM – Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek Cabang Bali (BPJS Ketenagakerjaan), Denpasar memberikan manfaat lebih besar dari iuran per bulan yang ditanggung peserta.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bali Denpasar Mohamad Irfan menjelaskan, manfaat yang akan diterima peserta antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Manfaat yang diberikan jauh lebih besar dari iuran setiap bulannya,” kata Mohamad Irfan di Denpasar, Jumat, 11 Juli 2020.
Irfan menyebutkan, untuk cacat sebagian-tetap mendapat santunan Rp 56 juta, dengan santunan berkala Rp 12 juta. Sedangkan kecelakaan kerja yang berakibat kematian, santunan sekaligus sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Sedangkan, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta tidak mampu bekerja lagi, pada 12 bulan pertama mendapatkan santunan 100 persen dari jumlah upah yang diterima. Dalam bulan berikutnya mendapatkan 50 persen dari upah.
“JKK ini upah dasarnya Rp 1 juta, dan setiap bulan peserta hanya membayar iuran Rp 10 ribu untuk sejumlah manfaat pada item jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Kemudian, pada program Jaminan Kematian (JKM) iuran bulanannya Rp 6.800. Dengan manfaat yang diterima meliputi, santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak maksimal 2 orang anak.
Jumlah santunan kematian di program JKM total Rp 42 juta terdiri dari, santunan kematian sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) iuran per bulannya Rp 20 ribu. Di program ini, peserta mendapat manfaat pengembalian iuran beserta hasil pengembangannya.
“Hasil pengembangan ini dihitung dari bunga yang rasionya diatas rata-rata deposito bank,” kata Irfan.
Sejumlah manfaat yang didapat peserta dari program BP Jamsostek itu, setiap bulan total iuran sebesar Rp 36.800.
“Dimasukkan dalam tabungan Rp 20 ribu dan asuransi Rp 16.800,” ujarnya. (Way)