Sidang Praperadilan, Bupati ini Diputus Bebas dari Status Tersangka

oleh
Suasana sidang gugatan praperadilan atas pemohon Bupati Kabupaten Rote Ndao, Leonard Haning - foto: Isak Doris Faot

KORANJURI.COM – Setelah melewati proses yang cukup panjang, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ba’a akhirnya memutus Bupati Kabupaten Rote Ndao, Leonard Haning, tidak bersalah secara hukum dalam pada sidang gugatan praperadilan. Status tersangka yang sebelumnya disandang dihapus demi hukum.

Kuasa Hukum Leonard Haning, Yanto P. Ekon, memberikan apresiasi kepada jaksa yang secara adil mempertimbangan fakta persidangan. Putusan praperadilan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrah dan mengikat.

“Di KUHP diatur terkait penghentian penyidikan bisa dilakukan upaya hukum lain yakni banding. Tapi terakhir putusan mahkamah konstitusi sudah membatalkan itu semua, maka putusan praperadilan itu adalah final dan mengikat mulai hari ini dan tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadap putusan itu,” kata Yanto di Pengadilan Negeri Ba’a, Jumat 20 November 2015.

Putusan itu cukup melegakan jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab Rote Ndao. Putusan bebas dari status tersangka itu diterima Leonard Haning bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke 61 pada 20 November.

Kepada wartawan Haning tidak banyak memberikan keterangan. Namun ia berpesan agar tetap menjaga persatuan untuk membangun wilayah Kabupaten di ujung selatan Indonesia itu.

“Dengan persatuan kita dapat membangun. Jangan dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Leonard Haning tersandung kasus dugaan hibah tanah seluas 10 hektar yang berlokasi di Desa Sanggoen, Kecamatan Lobalaian. Ia dituduh merugikan negara sebesar Rp 32 juta.

Sidang putusan praperadilan itu dipimpin oleh hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ba’a , Hiras Sitanggang, SH., MH.
 
 
 
zak

KORANJURI.com di Google News